Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Datang via Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Punya SIKM

PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan siap memberlakukan pengawasan terhadap dokumen penumpang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Suasana terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5/2020) siang, tampak sepi setelah sempat terjadi antrean penumpang tanpa jarak yang berisiko terjadi penularan Covid-19 pada Kamis (14/5/2020) pagi. JIBI/Bisnis-Abdul Azzam
Suasana terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5/2020) siang, tampak sepi setelah sempat terjadi antrean penumpang tanpa jarak yang berisiko terjadi penularan Covid-19 pada Kamis (14/5/2020) pagi. JIBI/Bisnis-Abdul Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan para penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM), sesuai dengan ketentuan pemerintah.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh pemangku kepentingan di 19 bandara kelolaannya bersinergi memastikan prosedur kebandarudaraan dan penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.

 “Bandara memiliki banyak stakeholder yaitu: operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II; Otoritas Bandara; Imigrasi; Bea dan Cukai; Balai Karantina; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes; TNI/Polri; maskapai dan sebagainya. Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar,” jelasnya, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, prosedur dipastikan dijalankan secara ketat dan lancar, sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1441 H untuk penanganan keberangkatan domestik, kedatangan domestik serta kedatangan internasional.

Khusus keberangkatan domestik protokol jelasnya, telah disesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, keberangkatan juga sudah disesuaikan dengan E No. 05/2020 tercantum sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang, antara lain menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 

Sesuai Surat Edaran No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Adapun terkait kedatangan domestik (khusus di Bandara Soekarno-Hatta) diberlakukan ketentuan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sementara kedatangan internasional disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Saat ini, personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP melakukan penanganan lebih lanjut terhadap penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta dan ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek tetapi tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

“Soekarno-Hatta saat ini bisa jadi menjadi bandara yang paling sibuk dengan menjalankan prosedur paling lengkap di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, stakeholder di Soekarno-Hatta kemudian bersinergi lebih intens dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun pada hari pertama Idul Fitri (24 Mei 2020), jumlah penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II tercatat 67 penerbangan. Sementara itu, pada hari kedua Idul Fitri (25 Mei 2020) terdapat 80 penerbangan. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, pada hari pertama Idul Fitri dioperasikan 54 penerbangan (30 domestik, 24 internasional) dan hari kedua sebanyak 61 penerbangan (42 domestik, 19 internasional).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper