Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Penumpang Bandara Soetta Hanya 2,5 Persen Kondisi Normal

Jumlah penerbangan dan penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta hanya 10 persen dan 2,5 persen dari kondisi normal.
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat jumlah penerbangan dan penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta per Jumat (22/5/2020) masih dalam kategori normal dari rata-rata penerbangan harian pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan pada hari ini sekitar 120 penerbangan dengan rencana sebanyak 5.000 penumpang. Angka tersebut, masih masuk dalam kategori rata-rata penerbangan harian pada masa pembatasan transportasi.

“Trafik penerbangan rata-rata pada saat pembatasan transportasi ini hanya sekitar 8-10 persen dibandingkan dengan trafik normal dan untuk penumpang hanya sekitar 2,5 persen dari trafik normal,” jelasnya, Jumat (22/5/2020).

Dia menjelaskan bandara dengan kode CGK tersebut selama periode PSBB akan melayani sekitar 100-120 penerbangan per harinya dan tidak adanya peningkatan penumpang.

Pihaknya membandingkan dengan trafik normal Bandara Soekarno-Hatta juga tidak ada penaikan yang signifikan. Adapun, ketika normal bandara CGK melayani hingga 1.200 penerbangan dan sekitar 200.000 penumpang per harinya.

Yado melanjutkan perusahaan telah membenahi protokol dalam menjaga jarak berkaitan dengan sanksi teguran yang dijatuhkan kepada pihaknya oleh regulator.

“Sesuai imbauan Kemenhub, kami menjaga agar physical distancing dapat selalu diterapkan, dan berkomitmen untuk melakukan himbauan tersebut,” ujarnya.

Di samping itu, stakeholder juga berkomitmen untuk membatasi penerbangan menjadi 5 penerbangan/jam di Terminal 2 serta penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kursi pesawat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper