Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) berkomitmen mengimplementasikan physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan termasuk Bandara Soekarno-Hatta sesuai imbauan dari Kementerian Perhubungan.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan setelah kepadatan dalam proses keberangkatan calon penumpang pesawat rute domestik di Terminal 2 Soekarno-hatta pada 14 Mei 2020, perseroan langsung melakukan perbaikan prosedur yang diberlakukan pada 15 Mei 2020.
Adapun, prosedur baru tersebut merupakan hasil evaluasi dari seluruh stakeholder Soekarno-Hatta seperti operator bandara, maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan lainnya.
"Sejak prosedur baru diberlakukan, proses keberangkatan rute domestik berjalan dengan lancar, tertib dan mengedepankan physical distancing," kata Yado dalam siaran pers, Rabu (20/5/2020).
Dia menuturkan pada 14 Mei 2020, kepadatan saat proses keberangkatan domestik terjadi sekitar 1 jam untuk kemudian berangsur terurai, sedangkan calon penumpang saat itu juga memakai masker. Kemudian, stakeholder melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur baru yang diterapkan mulai 15 Mei.
Pihaknya menjelaskan saat ini prosedur sudah diperbarui dengan memecah konsentrasi ke 4 titik check point yaitu untuk pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi seluruh dokumen, lalu check in. Hingga kini prosedur baru mampu membuat physical distancing tetap terjaga.
Baca Juga
Yado berterima kasih kepada calon penumpang pesawat yang sudah berdisiplin dalam menjalankan prosedur keberangkatan domestik.
Di samping itu, stakeholder juga berkomitmen untuk membatasi penerbangan menjadi lima penerbangan/jam di Terminal 2, serta penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kursi pesawat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun, hingga saat ini sudah lebih dari 100 calon penumpang pesawat yang ditolak berangkat dari Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan di dalam SE No. 4/2020. Selain itu, ratusan orang juga ditolak berangkat karena tiba di bandara tanpa tiket dan tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan.