Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan sanksi kepada maskapai dan operator bandara yang terbukti melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan maskapai melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 huruf b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Adapun, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh maskapai dan operator bandara.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandara,” kata Adita, Selasa (19/5/2020).
Dia menuturkan kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, regulator memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut. Adapun, sanksi juga diberikan kepada operator bandara.
Pihaknya menjelaskan berdasarkan beleid yang sama, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik.
"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” ujarnya.
Baca Juga
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Stakeholder penerbangan nasional diharapkan dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Dia juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Batik Air dianggap melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Adapun, PT Angkasa Pura II (Persero) bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak di Bandara Soekarno-Hatta.