Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pelebaran defisit menjadi 6,27 persen telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dan mengikuti perkembangan kondisi perekonomian domestik selama kuartal 1/2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan Perppu 1/2020 telah memberi kewenangan besar kepada Presiden untuk mengubah postur APBN dengan Perpres.
Namun menurutnya pemerintah tetap berkomitmen untuk berkomunikasi dengan DPR, Komisi XI dan Banggar.
"Ini berjalan dengan baik sampai saat ini. Ini penting diketahui," kata Prastowo yang dikutip, Selasa (26/5/2020).
Prastowo menambahkan pemerintah terus berhitung cermat agar APBN tetap kredibel & akuntabel. Menurutnya dalam Konteks ekonomi politik yang dinamis seperti ini mestinya menjadi background berpikir dan berpendapat yang jernih. Apalagi kebutuhan belanja demi bansos dan pemulihan ekonomi utamanya UKM cukup tinggi.
Angka-angka saat ini sangat mungkin akan bergerak lagi, dinamis. Akan tetapi, lanjut Prastowo, hal itu bukan karena Kemenkeu tidak punya daya analisis mendalam dan gagal membangun indikator.
Baca Juga
"Justru karena responsif maka terus dihitung ulang. Intinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ini prinsip utama," jelasnya.
Seperti diketahui, langkah pemerintah yang kembali nemperluas ruang fiskal banyak mendapat sorotan. Sebagian pihak mempertanyakan kredibilitas pemerintah yang sering membuat proyeksi meleset.