Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Tambahkan Kompensasi PLN

Berdasarkan Laporan Keuangan yang dipublikasikan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 2019 PLN kembali meraub Laba Operasi setelah Subsidi Pemerintah sebesar Rp44,16 triliun, dengan Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp81,66 triliun.
Aktivitas warga dengan latar gardu induk PLN di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Aktivitas warga dengan latar gardu induk PLN di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan tambahan anggaran untuk PT PLN (Persero) seiring perpanjangan kebijakan keringanan tarif listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi dari April hingga September.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan kebijakan pemerintah yang memutuskan memperpanjang menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi, membutuhkan biaya yang lebih besar.

Keringanan biaya listrik itu berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020 dibutuhkan dana sekitar Rp3,5 triliun. "Untuk perpanjangan dan perluasan kebijakan itu tentunya dibutuhkan biaya yang lebih besar lagi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/5/2020).

Menurutnya, apabila beban biaya itu harus dibebankan sepenuhnya kepada PLN tentunya akan mengurangi perolehan laba usaha PLN. Bahkan, tak menutup kemungkinan PLN akan menanggung kerugian pada tahun berjalan.

Oleh karena itu, beban biaya itu mestinya harus ditanggung oleh negara dengan memberikan kompensasi kepada PLN, yang dialokasikan pada APBN.

"PLN masih dapat mempertahankan kinerja keuangan dicapai pada 2020 mendatang," kata Fahmy.

Berdasarkan Laporan Keuangan yang dipublikasikan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 2019 PLN kembali meraub Laba Operasi setelah Subsidi Pemerintah sebesar Rp44,16 triliun, dengan Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp81,66 triliun.

EBITDA merupakan salah satu ukuran kinerja keuangan perusahaan yang mengukur perolehan pendapatan dalam satu periode akuntansi. EBITDA digunakan oleh investor, pemegang saham, dan lembaga pemeringkat dalam menentukan nilai perusahaan, yang fokus pada pendapatan usaha.

Dalam kondisi tarif listrik yang tidak dinaikkan sepanjang tahun 2019, PLN berhasil membukukan Pendapatan Usaha sebesar Rp285,64 triliun, meningkat 4,67 persen dibandingkan dengan Pendapatan Usaha pada 2018 yang mencapai Rp194,4 triliun.

Kenaikan Pendapatan Usaha itu lebih ditopang oleh kenaikkan volume penjualan setrum, yang mencapai sebesar 245,52 Terra Watt hour (TWh), naik 4,65 persen dibandingkan dengan 2018 yang penjualan kWh mencapai sebesar 234,62 TWh.

Seiring dengan peningkatan rasio elektrifikasi nasional yang sudah mencapai 98,89 persen pada Desember 2019, peningkatan volume penjualan kWh pada 2019 ini didukung oleh adanya pertumbuhan jumlah pelanggan yang telah mencapai 75,7 juta, naik sebanyak 3,8 juta pelanggan dari 71,9 juta pelanggan pada 2018.

Lalu untuk daya tersambung mencapai 136.600  MVA pada 2019, bertambah 7.700 MVA dari posisi akhir Desember 2018 sebesar 128.900 MVA.

Untuk mendukung peningkatan volume penjualan sepanjang 2019, PLN telah berhasil menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 4.588 Mega Watt (MW), dari 57.646 MW pada 2018 menjadi 62.234 MW pada 2019.

Jaringan transmisi khususnya untuk evakuasi daya pembangkit yang telah beroperasi meningkat 6.211 kilometer sirkuit (kms) dari 53.606 kms pada tahun 2018 naik menjadi 59.817 kms sampai dengan akhir tahun 2019, dan penambahan kapasitas Gardu Induk sebesar 17.507 Mega Volt Ampere (MVA) dari 131.164 MVA pada tahun 2018 menjadi 148.671 MVA.

Perolehan laba operasi sebesar Rp. Rp. 44,16 triliun itu juga diperoleh dari upaya efisiensi yang dilakukan oleh PLN dalam mengendalikan biaya energi pembangkit, yang dapat menurunkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

Hasil audit subsidi dan kompensasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menunjukkan terjadinya penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) tahun 2019 dibandingkan 2018,  yang menunjukkan hasil dari upaya efisiensi yang dilakukan oleh PLN selama tahun 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper