Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya mengendalikan harga gula di dalam negeri dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk produk Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan SPI tersebut diterbitkan kepada beberapa pabrik gula yang berbasis tebu rakyat sejak November 2019.
“Kebijakan impor gula diambil oleh Kementerian Perdagangan sebagai salah satu langkah strategis untuk mengisi kekosongan stok dan menyeimbangkan harga gula di dalam negeri," kata Wisnu dalam siaran pers, Minggu (24/5/2020).
Dia menjelaskan pada 29 November 2019, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor GKM termasuk untuk PT Gendhis Multi Manis (GMM) yang merupakan anak perusahaan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). GMM diberikan alokasi sebesar 30.000 ton berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pihaknya menambahkan GMM kemudian mendapatkan persetujuan impor GKM kembali sebesar 29.750 ton pada 6 Maret 2020. Selain itu, Perum Bulog juga mendapatkan persetujuan pengalihan gula dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berlokasi di Dumai sebesar 20.000 ton pada 13 Maret 2020.
Perum Bulog, lanjutnya, juga memperoleh persetujuan Impor GKP sebesar 50.000 ton pada 7 April 2020 dan melalui PT GMM juga mendapatkan kembali persetujuan impor sebesar 35.000 ton pada 13 April 2020.
Baca Juga
Wisnu menuturkan persetujuan impor GKM yang akan diolah menjadi GKP oleh GMM telah direalisasikan 100 persen sebanyak 29.750 ton pada 4 April 2020. Adapun, pada 4 Mei 2020 GMM realisasi impornya telah dilakukan sebanyak 20.000 ton.
Dia menyebutkan dari total persetujuan impor GKM sebanyak 64.750 ton, telah direalisasikan oleh GMM sebanyak 49.750 ton. Sementara, persetujuan pengalihan SMIP belum dapat dipenuhi komitmennya secara keseluruhan kepada Bulog untuk menyalurkan 20.000 ton karena yang telah disalurkan baru sebesar 3.800 ton.
Menurutnya, hal ini yang menyebabkan salah satu alasan kurangnya pasokan GKP di pasar adalah belum maksimalnya realisasi impor oleh pabrik gula berbasis tebu yang diberikan Persetujuan Impor. Negara-negara pemasok gula seperti India, Thailand dan Australia menerapkan karantina wilayah, sehingga jalur transportasi dan logistik dari sentra produksi menuju pelabuhan muat di negara importir terganggu.
“Selain itu, importir gula juga mengalami kesulitan mendapatkan kapal pengangkut karena adanya protokol kesehatan yang harus diikut di negara asal impor,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai memicu pergeseran pasokan impor GKM sebagai bahan baku GKP yang semula diperkirakan akan masuk di Indonesia pada Maret dan April 2020 menjadi Mei dan Juni 2020. Berisiko memberikan dampak langsung terhadap pemenuhan GKP yang mengakibatkan kurangnya pasokan gula untuk masyarakat pada bulan-bulan tersebut.