Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menagih kepada pemerintah untuk meminta persetujuan kepada parlemen sebelum memberikan suntikan dana kepada BUMN.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa suntikan dana kepada BUMN pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp149,29 triliun.
Secara lebih rinci, sebesar Rp27,56 triliun di antaranya telah dianggarkan pada Perpres No. 54/2020 tentang APBN 2020, sedangkan sebesar Rp121,73 triliun sisanya ditambahkan melalui Program PEN.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan anggota dewan perlu mengetahui seperti apa profil BUMN penerima suntikan dana sebelum dana dikucurkan.
“Pemberian PMN harus selektif, yakni BUMN yang mempunyai porto folionya menjanjikan dan terdampak COVID-19. Jangan sampai PMN diberikan kepada BUMN yang memang sudah memiliki penyakit bawaan. Yakni sebelum pandemi memang sudah bermasalah,” kata Baidowi, Selasa (19/5/2020).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menerangkan memang ada beberapa BUMN yang bisa ditangani kondisinya lewat PMN, sedangkan ada beberapa yang lain bisa ditangani dengan dana talangan.
Baca Juga
"Dalam case yang kita hadapi ini yang didukung pemerintah adalah yang sedang melakukan penugasan pemerintah yang sifatnya mendasar dan tidak ekonomis, itu yang didukung dengan PMN," kata Isa, Senin (18/5/2020).