Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian meminta dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pelaku usaha yang memproduksi mendistribusikan dan menjual pangan asal hewan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, penguatan pengawasan dan pembinaan diperlukan menyusul adanya temuan beredarnya daging babi di Kabupaten Bandung dan juga telur tertunas di beberapa daerah.
"Kita harapkan pengawasan keamanan produk hewan jelang hari raya ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama dan koordinasi bersama aparat penegakan hukum," kata Ketut dalam siaran persnya, Rabu (13/5/2020).
Ketut menuturkan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan peredaran produk hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0534/SE/TU.020/F5/04/2020 tentang Penjaminan Penyediaan Produk Hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal pada Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah dan Pada Masa Pandemi Covid-19, Surat itu diterbitkan pada 30 April 2020.
"Kami juga berharap masyarakat aktif berperan mengawasi dan melaporkan setiap adanya penyimpangan peredaran pangan asal hewan di lapangan" tambahnya.
Khusus terkait dengan temuan peredaran daging babi yang dipalsukan dan dijual sebagai daging sapi di Kabupaten Bandung, Ketut menyampaikan bahwa proses hukumnya sudah berjalan. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan Ditreskrim Polresta Bandung.
Baca Juga
"Kami mengapresiasi kepolisian secara cepat mengungkap penyimpangan ini. Saya ingatkan pelaku usaha, praktik pemalsuan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 miliar menurut UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tegasnya.
Terkait adanya peredaran telur tertunas, Ketut menegaskan Peraturan Menteri Pertanian No,32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi, dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.