Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang memberikan detil mengenai pembatasan aktivitas angkutan umum serta relaksasi bagi penumpang dengan kepentingan khusus non-mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
Kemenhub lalu menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata Adita, Senin (11/4/2020).
Baca Juga
SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. Adapun ketiga surat edaran tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari pemda, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.
Dari unsur Kemenhub antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian. Nantinya, unsur Kemenhub bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan SE Gugus Tugas dalam berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.
Adita menambahkan, tugas unsur Kemenhub juga memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Terakhir, melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.
Sementara itu, pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas.
Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.
Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode musim panas 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.
Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.