Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) atau HK bakal mengoperasikan Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) dalam waktu dekat. Sejalan dengan hal itu, bakal terdapat pengenaan tarif integrasi baru.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa pengoperasian Junction Palembang telah mengantongi restu menteri pekerjaan umum (PU) yang tertuang dalam Kepmen PU Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025.
Adjib juga menekankan junction tersebut berperan strategis mengintegrasikan perjalanan toll-to-toll antara Ruas Kayu Agung – Palembang yang dikelola PT Waskita Toll Road dengan Ruas Palembang – Indralaya yang dikelola Hutama Karya tanpa harus keluar ke jalan nasional.
“Junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatra Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan saat pengguna melintasi junction untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan
Manajemen HK memastikan bahwa sejak dikeluarkannya Kepmen tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui forum group discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Senin (14/4/2025).
Baca Juga
Adapun, berdasarkan SK Menteri PU terkait penetapan tarif tersebut, berikut besaran tarif Junction Palembang:
Tarif Junction Palembang – Pemulutan
Golongan I: Rp7.000
Golongan II & III: Rp10.500
Golongan IV & V: Rp14.000
Junction Palembang – KTM Rambutan
Golongan I: Rp13.000
Golongan II & III: Rp19.500
Golongan IV & V: Rp26.000
Junction Palembang – Indralaya
Golongan I: Rp24.500
Golongan II & III: Rp36.500
Golongan IV & V: Rp49.000
Junction Palembang – SS Kayu Agung
Golongan I: Rp48.000
Golongan II & III: Rp72.500
Golongan IV & V: Rp97.000
Sementara itu, berikut besaran tarif yang bakal ditanggung pengguna jalan apabila junction telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung dan Palembang – Indralaya
Kayu Agung – Pemulutan
Golongan I: Rp55.500
Golongan II & III: Rp83.000
Golongan IV & V: Rp111.000
Kayu Agung – KTM Rambutan
Golongan I: Rp61.500
Golongan II & III: Rp92.000
Golongan IV & V: Rp123.000
Kayu Agung – Indralaya
Golongan I: Rp73.000
Golongan II & III: Rp109.000
Golongan IV & V: Rp146.000
Kayu Agung – Prabumulih
Golongan I: Rp158.000
Golongan II & III: Rp236.500
Golongan IV & V: Rp316.000