Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Jual Tiket Nyaris di Batas Bawah, Kemenhub: Rugi di Mereka

Lion Air Group mulai mengoperasikan maskapainya pada hari Minggu, 10 Mei 2020, setelah Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk membuka angkutan penumpang dengan tujuan non-mudik. Sejalan dengan itu, perusahaan pun telah membuka reservasi.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group mulai mengoperasikan maskapainya pada hari Minggu, 10 Mei 2020, setelah Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk membuka angkutan penumpang dengan tujuan non-mudik. Sejalan dengan itu, perusahaan pun telah membuka reservasi.

Lion Air menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga nyaris di tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah. Untuk penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei, misalnya, Lion Air menjual tiket seharga Rp554.000.

Sementara itu, menurut TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute itu dipatok Rp435.000. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.

Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp589.000. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp470.000.

Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp856.000. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp719.000.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan sejatinya kebijakan untuk menetapkan harga tiket penerbangan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Asalkan, menurut dia, harga tiket tersebut sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan TBB yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Seandainya maskapai ingin menjual harga nyaris di batas bawah, Adita menjelaskan risiko kerugian dari keputusan itu menjadi tanggungan perusahaan masing-masing.

“Perlu diingat, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi. Kalau kemudian maskapai menerapkan tarif bawah, sebenarnya kerugian ada di mereka sendiri,” tuturnya.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pihaknya memahami upaya maskapai menjual tiket dengan harga variatif.

“Mereka kan baru start sekarang ini. Kami ingin semua bisa survive silakan saja mereka menjual tiket berapa, asal mengikuti yang sudah ada,” tuturnya.

Di samping itu, Novie meminta maskapai menjual tiket pesawat hanya untuk penumpang dengan keperluan tertentu alias non-mudik. Dia juga memerintahkan maskapai untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper