Bisnis.com, JAKARTA - Industri kecil dan menengah (IKM) sektor garmen dan tekstil harus dilindungi karena laju impor yang sangat tinggi dan membanjiri pasar.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan bahwa saat ini produk garmen impor membanjiri pasar.
Berdasarkan data Kemenperin sejak 2015 hingga 2019 impor garmen terus meningkat. Adapun nilai impor pada 2015 mencapai US$7,31 miliar dan pada 2019 nilai impor garmen menyentuh angka US$8,3 miiar.
"Pemerintah tentu saja harus mengambil tindakan untuk melindungi IKM," katanya dalam webinar Rencana Penerapan Safeguard Untuk Produk Garmen, Sabtu (9/5/2020).
Menurutnya, salah satu cara melindungi IKM garmen adalah dengan memberlakukan safeguard meskipun ada cara lainnya yakni bea masuk anti-dumping dan bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTPS).
Lebih lanjut, perlindungan IKM garmen harus segera dilakukan juga dikarenakan kontribusi industri garmen kepada PDB yakni mencapai 5,4 persen pada 2019.
Baca Juga
Secara umum, sektor IKM diketahui berperan besar dalam laju roda ekonomi Indonesia. Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa pada 2018 jumlah IKM mencapai 4,26 juta dengan komposisi terbesar adalah industri kecil.
Sedangkan secara khusus, di industri tekstil (KBLI 13) terdapat 261.524 IKM dan di industri garmen (KBLI 14) mencapai 569.745 IKM.