Bisnis.com, JAKARTA - Organda mengungkapkan anggotanya mulai bersiap mengoperasikan kembali armada busnya untuk dapat melayani angkutan penumpang secara terbatas sesuai edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mengakomodir relaksasi mobilitas masyarakat untuk tujuan khusus dari Gugus Tugas Penangangan Covid-19.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan anggotanya tengah melakukan persiapan dan sosialisasi atas turunnya dua edaran dari Gugus Tugas dan Kemenhub terkait diperbolehkannya kembali angkutan umum darat beroperasi mengangkut penumpang.
"Kami persiapan, kami sosialisasikan SE Kemenhub dan SE Gugus Tugas ini kepada calon penumpang. Artinya, kebijakan ini memastikan masyarakat yang sesuai kriteria tersebut bisa menggunakan angkutan umum resmi," jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (8/5/2020).
Dia mengatakan dengan diperbolehkannya angkutan umum darat beroperasi mengangkut penumpang tujuan tertentu, paling tidak Kemenhub sudah memberikan kesetaraan moda darat dengan moda lainnya, walaupun dengan beberapa ketentuan.
Pasalnya, moda udara sudah kembali menjual tiket penerbangan mulai Kamis (7/5/2020) lalu. Moda laut pun sudah mulai kembali dapat melaksanakan aktivitas angkutan penumpang dengan tujuan tertentu.
Di sisi lain, dia meminta agar adanya ketegasan aparat penegak hukum di lapangan untuk kendaraan selain angkutan umum di jalan raya yang berjalan tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, marak angkutan pelat hitam yang mengakomodasi aktivitas mudik dan kucing-kucingan dengan aparat.
Baca Juga
Sebelumnya, Kemenhub meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya untuk memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.
"Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan," kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Pihaknya meminta pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggaran transportasi umum, dengan tiket pulang pergi kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.