Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai kebijakan relaksasi pembayaran tunjangan hari raya (THR), antara lain, menjadi sorotan edisi harian Bisnis Indonesia, Jumat (8/5/2020).
Berikut beberapa perincian topik utamanya:
Pertaruhan Penuh Risiko. Kompromi terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB demi menjaga perputaran roda ekonomi jangan sampai justru menjadi bumerang. Taruhannya adalah risiko bertambahnya kasus positif Covid-19 dan beban ekonomi yang kian membengkak.
Emisi Obligasi Tetap Semarak. Penggalangan dana melalui instrumen obligasi, baik domestik maupun global, tetap menjadi pilihan sejumlah korporasi sebagai opsi pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.
Duo Emas Hitam Makin Gelagapan. Tekanan terhadap dua penopang sektor energi yakni minyak bumi dan batu bara kian berat. Ini tampak dari turunnya harga acuan kedua komoditas yang sama-sama kerap disebut emas hitam itu.
THR Direlaksasi, Daya Beli Terkontraksi. Kebijakan relaksasi pembayaran tunjangan hari raya yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada para pengusaha dinilai berisiko memperparah kondisi pelemahan daya beli pada kuartal II/2020.
Mengunci Mudik Lokal. Simpang siur kebijakan pembatasan moda transportasi selama pandemi virus corona di Indonesia ternyata tak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga petugas pelaksana penindakan di lapangan.
Batam Hindari PSBB Demi Industri. Pemerintah Kota Batam tidak berniat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan meskipun kasus positif Covid-19 tercatat 36 pasien. Keberlangsungan industri manufaktur jadi pertimbangannya.
Tangkal Skenario Sangat Berat. Untuk ketiga kalinya, Bank Indonesia (BI) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi. Hal ini menegaskan bahwa skenario pemerintah mengenai kondisi ekonomi sangat berat bukan sekadar analisis di atas kertas.
Catatan Positif Untuk OJK. Kritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017-2019 lalu menjadi masukan positif bagi peningkatan kualitas pengawasan OJK, terutama pada masa krisis saat ini.