Bisnis.com, JAKARTA – Anggota komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pemerintah mengambil kebijakan penghapusan pinjaman masyarakat untuk ultra mikro.
“Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani), untuk ultra mikro apakah terbesit di pikiran pemerintah untuk outstanding di bawah 30 persen agar dihapus,” katanya dalam rapat kerja virtual bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).
Menurut politisi partai Golkar ini, pemutihan utang untuk skala mikro perlu diambil agar langkah restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan bank dan nonbank tidak berkepanjangan.
Selain itu, dari sisi biaya, dia menilai beban yang dikeluarkan oleh lembaga jasa keuangan juga cukup besar untuk merestrukturisasi pinjaman mikro.
“Kalau utangnya Rp3 juta dan tinggal 30 persen kan kecil. Ini bisa meringankan mereka menghadapi pandemi,” tuturnya.
Misbakhun mengaku, dia mendapat banyak pengaduan bahwa institusi keuangan mikro masih tidak mau merestrukturisasi utang karena daerahnya tidak masuk dalam zona merah. Dia juga mekritisi sistem zonasi daerah yang ditetapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Jadi minta tolong, Bu Menteri, kalau perlu sisa utang 30 persen - 50 persen kita hapusbukukan. Ini kan rakyat kecil sekali buk, apalah artinya Rp1 juta – Rp2 juta bagi negara tapi kalau bagi rakyat kan dampaknya mereka akan sangat senang kalau dibantu,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menghapusbukukan kredit mikro.
Namun, dia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut. Meski begitu, menurutnya ada dua tantangannya yang akan dihadapi, yakni dari sisi validasi data serta kesulitan untuk menjangkau kalangan masyarakat yang masih unbankable.
“Dalam desain ini kami akan dorong mereka jadi debitur yang baik, yang sudah masuk direstrukturisasi, mereka juga mungkin diberi apakah semacam bantuan langsung tunai (BLT), ini usul Presiden. Jadi Pak Misbakhun, ini jangan di-write-off tapi dikasih fresh money,” kata Sri Mulyani.