Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang maupun kenaikan tarif listrik saat ini. Hal ini menanggapi kabar adanya subsidi silang antara pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan pelanggan rumah tangga subsidi yang diberikan keringanan listrik.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan kenaikan tagihan listrik ini murni karena penggunaan yang meningkat dan adanya carry over kilo watt hour (kwh) dari bulan sebelumnya yang belum tertagih sehingga bukan semata-mata PLN menaikkan tarif listrik secara semena-mena.
Dia menegaskan naik atau tidaknya tarif listrik diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. PLN juga tak melakukan subdisi silang atau menyubsidi masyarakat yang menerima stimulus keringanan listrik untuk rumah tangga 450 VA, 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA.
"Ini enggak mendasar dan enggak benar. Lonjakan tagihan ini karena 24 jam ini stay home," ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (6/5/2020).
Made menuturkan PLN pun tak menaikan kwh yang digunakan pelanggan maupun mengutak-atik meteran pelanggan. Hal ini dikarenakan petugas PLN yang tak berani datang ke rumah pelanggan seiring dilakukannya protokol Covid-19.
"Ada semacam tuduhan menaikkan sendiri tagihan listrik. Ini siapa yang bisa mengintervensi, petugas PLN enggak berani datang untuk utak-atik meteran karena protokol Covid-19. Ini info yang enggak benar," ucapnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan pada tagihan listrik Mei itu murni ada kenaikan Maret yang carry over dan April yang 30 hari di rumah akibat banyak kegiatan sehingga menyebabkan tagihan menjadi dua kali lipat. Menurutnya, peningkatan tagihan itu akibat penumpukan tagihan karena menggunakan asumsi rerata 3 bulan yakni dari Desember hingga Februari.
Meski demikian, apabila ada pelanggan PLN yang kelebihan membayar untuk penggunaan listrik pada Maret dan April akibat penggunaan rerata Desember hingga Februari yang lebih tinggi, PLN akan tetap memperhitungkan kelebihan tersebut karena menghitung kwh penggunaan ini secara kumulatif dari bulan ke bulan.
"Kalau realisasi penggunaan Maret dan April ini lebih rendah dari rerata 3 bulan terakhir sehingga menyebabkan kelebihan bayar dan tak dikomplain oleh pelanggan, enggak usah khawatir kami tetap memperhitungkan kelebihan tersebut karena PLN menghitung kwh penggunaan secara kumulatif dari bulan ke bulan terus dan tidak mungkin menghindari kewajiban 1 kwh pun," terang Made.
Untuk diketahui, berikut ini tarif listrik untuk kuartal II tahun 2020 berdasarkan data Kementerian ESDM.
Pertama, Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.
Kedua, Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
Ketiga, Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA.
Keempat, Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.