Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Keluhan Tagihan Listrik, PLN Beri Penjelasan

Sejak pertengahan Maret, saat protokol Covid-19 mulai diberlakukan, PLN mengambil langkah untuk mencatatkan penggunaan listrik Maret melalui data rerata penggunaan listrik 3 bulan sebelumnya yakni Desember, Januari, dan Februari.
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Banyak pelanggan yang mengeluhkan membengkaknya tagihan listrik yang harus dibayarkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan di tengah protokol Covid-19 ada perubahan yang terjadi yakni perubahan mekanisme dan behavior yang terjadi.

Sejak pertengahan Maret, saat protokol Covid-19 mulai diberlakukan, PLN mengambil langkah untuk mencatatkan penggunaan listrik pada Maret melalui data rerata penggunaan listrik 3 bulan sebelumnya yakni Desember, Januari, dan Februari.

Penerapan kerja dari rumah pada pertengahan Maret ini berdampak pada naiknya penggunaan listrik atau pertumbuhan kilo watt hour (kwh) yang digunakan dalam 2 minggu.

Made mencontohkan apabila pemakaian rerata 3 bulan sebelumnya sebesar 50 kwh. Misalnya dimulai Desember sebesar 50 kwh, Januari 50 kwh dan Februari sebesar 50 kwh, lalu pada Maret terjadi kenaikan penggunaan listrik menjadi 70 kwh, maka sesuai dengan protokol Covid-19 tagihan yang tercatat pada Maret hanya 50 kwh meski realisasi penggunaan listrik di bulan tersebut mencapai 70 kwh.

Tagihan Maret tersebut masih ada 20 kwh yang belum tertagih itu akan menambah besaran tagihan bulan Mei bersamaan dengan tagihan penggunaan listrik di April.

"April itu 30 hari PSBB, kalau realisasi April 90 kwh, karena ada catatan mandiri atau dari pelanggan maka ada penambahan tagihan listrik Mei, 90 kwh penggunaan di bulan April ditambah 20 kwh dari carry over bulan Maret sehingga total tagihan listrik Mei menjadi 110 kwh," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Hal itulah yang menyebabkan seolah-olah adanya kenaikan konsumsi listrik. Padahal, tagihan tersebut berasal dari carry over penggunaan tagihan yang belum tertagih di bulan Maret dan juga penggunaan di bulan April.

"Padahal kontribusi Maret 20 kwh dan peningkatan penggunaan April 40 kwh. Mei yang tertagih 110 kwh, dibandingkan dengan 50 kwh seolah-olah naik 200 persen lebih. Memang ini butuh komunikasi dan pendekatan baik serta dokumentasi yang jelas untuk menerangkan kepada pelanggan," katanya.

Made menegaskan kenaikan tagihan listrik ini murni karena penggunaan yang meningkat dan adanya carry over kwh dari bulan sebelumnya yang belum tertagih sehingga bukan semata-mata PLN menaikkan semena-mena. Adapun naik atau tidaknya tarif listrik diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

PLN, lanjutnya, juga membantah melakukan cross subdisi atau memsubsidi masyarakat yang menerima stimulus keringanan listrik untuk rumah tangga 450 VA, 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA.

"Ini enggak mendasar dan enggak benar. Lonjakan tagihan ini karena 24 jam ini stay home," tuturnya.

Made menuturkan PLN pun tak menaikan kwh yang digunakan pelanggan maupun mengutak-atik meteran pelanggan. Hal ini dikarenakan petugas PLN yang tak berani datang ke rumah pelanggan seiring dilakukannya protokol Covid-19.

"Ada semacam tuduhan menaikan sendiri tagihan listrik, ini siapa yang bisa mengintervensi, petugas PLN enggak berani datang untuk mengutak atik meteran karena protokol Covid-19. Ini info yang enggak benar. Mengurangi informasi tak benar, kami jelaskan secara resmi dan terjadi. Tagihan listrik Mei, murni ada kenaikan bulan Maret yang carry over dan April yang 30 hari dirumah akibat banyak kegiatan yang di rumah saja sehingga menyebabkan tagihan 2 kali lipat," ucapnya.

Dia menegaskan tagihan yang meningkat akibat adanya penumpukan tagihan karena menggunakan asumsi rerata 3 bulan yakni dari Desember hingga Februari.

Meski demikian, apabila ada pelanggan PLN yang kelebihan membayar untuk penggunaan listrik di bulan Maret dan April akibat penggunaan rerata Desember hingga Februari yang lebih tinggi, PLN akan tetap memperhitungkan kelebihan tersebut karena menghitung kwh penggunaan ini secara kumulatif dari bulan ke bulan.

"Kalau realisasi penggunaan Maret dan April ini lebih rendah dari rerata 3 bulan terakhir sehingga menyebabkan kelebihan bayar dan tak dikomplain oleh pelanggan, enggak usah khawatir kami akan tetap memperhitungkan kelebihan tersebut karena PLN menghitung kwh penggunaan secara kumulatif dari bulan ke bulan terus dan tidak mungkin menghindari kewajiban 1 kwh pun," terang Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper