Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) menyebutkan melonjaknya tagihan listrik sejumlah pelanggan tidak terkait dengan kebijakan tarif dasar dari perusahaan.
Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka menyebutkan tarif listrik yang saat ini berlaku masih sama semenjak 2017. Termasuk bagi rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan diatasnya.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” ulas Made dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Seperti diketahui penetapan tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini yakni tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, Tarif rumah tangga golongan 1 atau R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh, tarif tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh, serta tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Made menyebutkan lonjakan tagihan harus diperiksa ulang dengan pemakaian oleh pelanggan.
“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” katanya.
Selain itu, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, PLN telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar.
“Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter,” kata Made.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp. Laporan
dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.