Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Klaim Punya Strategi Penyelamatan Manufaktur, apa Saja?

Industri manufaktur jadi penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi. Segala macam jurus diperlukan untuk mendorong kinerja industri pengolahan ini.
Buruh menyelesaikan pembuatan masker di PT Jayamas Medica Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Karena kekurangan bahan baku, dalam sehari pabrik tersebut hanya memproduksi masker sebanyak 300.000 lembar dari biasanya sebelum wabah virus COVID-19 bisa mencapai 1 juta lembar masker./ANTARA FOTO-Syaiful Arif
Buruh menyelesaikan pembuatan masker di PT Jayamas Medica Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Karena kekurangan bahan baku, dalam sehari pabrik tersebut hanya memproduksi masker sebanyak 300.000 lembar dari biasanya sebelum wabah virus COVID-19 bisa mencapai 1 juta lembar masker./ANTARA FOTO-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mendorong pemulihan sektor industri di dalam negeri yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini guna menjaga roda perekonomian nasional agar tetap berputar, tentunya dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam mengatakan pandemi Covid-19 telah menghentikan sejumlah sektor industri. Pabrik menyetop operasionalnya dan karyawan terpaksa dirumahkan.

Khayam pun memaparkan persoalan yang sedang dihadapi para pelaku industri, mulai dari penundaan kontrak dan pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan, hingga permintaan yang susut.

Bahkan, sampai ada yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi.

"Atas kondisi itu, kami mencari solusi untuk segera memperbaiki kinerja industri manufaktur di Tanah Air yang terimbas pandemi Covid-19. Misalnya, di sektor industri agro, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industrinya," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6/2020).

Selain itu, Kemenperin bakal memfasilitasi dan koordinasi terkait penyerapan produk industri agro di dalam negeri serta untuk ekspor produk industri agro.

Selanjutnya, di sektor IKFT, langkah yang akan dilakukan meliputi pengadaan mesin atau peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu atau herbal berstandar atau fitofarmaka yang berkhasiat untuk daya tahan tubuh, serta produksi antibodi dan pelega pernafasan.

Kemudian, verifikasi produsen bahan baku Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan baku masker, serta fasilitasi supply-chain and business matching dengan produsen APD dan masker.

Di sektor industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE), Kemenperin melakukan fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana atau peningkatan populasi perusahaan rintisan konten software.

Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan Alat Mekanis Multi Guna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan Covid-19, serta pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dan keandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator.

“Kami juga akan fasilitasi penanganan industri permesinan yang terdampak Covid-19 dan pengembangan industri ventilator nasional serta pendampingan industri yang terdampak penyebaran Covid-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam,” ujar Khayam.

Bagi sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin bakal melakukan program pengembangan wirausaha IKM terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

Berikutnya, pengembangan sentra IKM yang ikut terdampak, akan dilakukan fasilitasi pemenuhan bahan baku dan bahan penolong, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru IKM.

Kemenperin mengklaim juga telah memiliki program pengembangan produk IKM serta program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk IKM yang terdampak Covid-19.

Kemudian, dalam satuan kerja Kemenperin di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) turut memproduksi alat penanganan Covid-19 seperti hand sanitizer, disinfectant chamber, APD, face shield, dan masker. Kemenperin pun ikut mengambil peran dalam program kartu Pra-Kerja dengan menggunakan skema Diklat 3 in 1.

Sisi lain, Kemenperin juga terus mengawal percepatan pembangunan kawasan industri prioritas RPJMN 2020- 2024 dalam masa pandemi dan pasca-Covid-19.

Selain itu, dalam masa kedaruratan Covid-19, selalu menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri serta pengawasan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah Covid-19.

Oleh karenanya, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8/2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

"Ini merupakan langkah pengawasan IOMKI secara elektronik, yang juga didukung oleh pengawasan di lapangan,” kata Khayam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper