Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marka Jaga Jarak KRL Jabodetabek Lenyap, Ini Respons KCI

KCI telah mendapatkan laporan mengenai hilangnya marka pembatas jaga jarak di beberapa gerbong KRL.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyebut marka penanda jaga jarak fisik (physical distancing) di sejumlah gerbong KRL Jabodetabek memang ada yang terlepas.

Juru bicara PT KCI Anne Purba mengatakan marka yang lepas itu khususnya pada kursi berbahan kain beludru. Adapun, sejumlah tanda pembatas tersebut diakui memang terlepas.

"Pagi tadi, KCI telah memasang kembali penanda yang lepas di bangku kereta. Ini terjadi di beberapa gerbong KRL," kata Anne, Senin (4/5/2020).

Dia menuturkan meski jam operasional KRL dibatasi, jumlah rangkaian KRL tetap sama dengan hari biasanya. Jadi, marka yang lepas akan segera diperbaiki begitu termonitor.

Pihaknya mengaku berterima kasih kepada pengguna yang melaporkan kejadian tersebut. Kendati demikian, penumpang tetap disiplin melakukan jaga jarak seiring dengan adanya imbauan melalui announcer.

Pagi ini, warganet mengkritik KCI karena tanda pembatas jaga jarak fisik yang terpasang di bangku KRL tidak terpasang. Alhasil, penumpang KRL berisiko tidak mematuhi physical distancing yang diimbau oleh pemerintah.

"Kok enggak ada batas social distancing lagi sih @CommuterLine apakah corona sudah hilang," tulis pemilik twitter @kongspirasi, yang mengunggah foto kursi KRL tanpa marka jaga jarak.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melaporkan pada Maret 2020 jumlah penumpang KRL sekitar 598.000 orang/ hari, sedangkan pada April sampai dengan 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183.000 orang/hari.

Kondisi ini, diharapkan bisa semakin membaik karena masyarakat yang disiplin mematuhi PSBB, sehingga penerapan physical distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid 19.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper