Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KRL tak Jamin Jaga Jarak, Pakar Epidemiologi Usul Disetop

Operasional KRL seharusnya dihentikan karena tidak bisa menjamin adanya physical distancing atau jaga jarak antarpenumpang.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit), berharap pemerintah segera menghentikan sementara operasional kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek, untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

Kepala Departemen Epidemiologi FKM Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai penghentian sementara bisa dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Operasional KRL seharusnya dihentikan karena tidak bisa menjamin adanya physical distancing atau jaga jarak antarpenumpang.

"Terutama saat antre atau di dalam. Jaga jarak aman di KRL belum bisa berjalan efektif," kata Tri, Rabu (29/4/2020).

Dia menyebut hal itu bisa menyebabkan transmisi penularan virus corona berpotensi masih terus terjadi. Seyogyanya agar upaya pemutusan mata rantai penularan virus maksimal, semua transportasi publik harus dihentikan.

Pihaknya menyarankan pemerintah menyediakan kendaraan alternatif untuk mengangkut penumpang agar tidak terjadi antrean. Pemerintah bisa menyiapkan kendaraan alternatif milik TNI atau lainnya untuk mengangkut penumpang yang masih membutuhkan transportasi karena masih harus bekerja.

Selain itu, bagi warga yang bekerja dari rumah dilarang keluar rumah selain untuk membeli kebutuhan pokok atau membeli obat. Jadi, kendaraan pribadi hanya dibolehkan untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan obat.

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia menyatakan jam operasional KRL mulai beroperasi pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB. Akan dilakukan pembatasan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan PSBB dan semakin diperketat dengan dukungan berbagai pihak.

Adapun, pembatasan tersebut antara lain dengan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak fisik (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengawasi pelaksanaan jaga jarak fisik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper