Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pemerintah wajib menyediakan transportasi alternatif bagi masyarakat apabila operasional KRL disetop sementara pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah daerah harus mempunyai jaminan angkutan alternatif bagi penumpang yang masih menggunakan moda transportasi massal tersebut.
"Asal ada jaminan pekerja diberikan angkutan antar jemput ke Jakarta," kata Djoko, Selasa (28/4/2020).
Pihaknya berpandangan KRL masih bisa beroperasi selama masa pembatasan dengan prosedur yang ketat. Misalnya, KRL bisa tetap dioperasikan pada jam sibuk dan hanya penumpang yang mempunyai surat keterangan yang dapat menaiki angkutan tersebut.
Penumpang yang bisa naik KRL, imbuhnya, hanya boleh dari delapan sektor yang dikecualikan. Jadi, yang menggunakan adalah pekerja dengan menunjukkan kartu atau surat ketentuan dari kantor atau perusahaannya bekerja.
Namun, jika KRL terpaksa dihentikan sementara, menurutnya, skenario yang bisa digunakan adalah kepala daerah harus menyiapkan angkutan antar jemput atau pekerja dari wilayah mitra DKI tinggal sementara atau diinapkan di kamar hotel yang sepi pengunjung.
"Kalau KRL dihentikan sementara, Jakarta yang bisa bermasalah. Sebab delapan sektor yang dikecualikan pekerjanya berasal dari Bodetabek," ujarnya.