Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara soal kekebalan hulum yang melekat pada tim Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 atau Perpu Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan tidak berarti kalau ada kerugian karena korupsi, bukan berarti seorang pejabat tidak bisa dipidana.
"Apabila ada belanja yang mengakibatkan adanya pengeluaran dana pemerintah yang kelebihan atau dobel, ini [tidak dianggap] kerugian kalau bukan karena kesengajaan," katanya, Senin (4/5/2020).
Menkeu menyebut, Anggota KSSK yang meliputi Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK tidak dapat dituntut pidana perdata apabila melaksanakan tugas dengan itikad baik sesuai dengan perundang undangan.
"Ini bukan kita semena-mena, tetapi harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai undang-undang," tambahnya.
Dia pun menampik apa yang termuat di Pasal 27 Perpu 1/2020 bukan memberikan imunitas terhadap KSSK. Sri Mulyani menyebut, Perpu 1/2020 tidak berbeda dengan UU KUHP, UU PPSK, UU Pengampunan Pajak dan laiinya.
Sebelumnya, Istana menampik Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Covid-19 yang baru-baru ini diluncurkan oleh Presiden Jokowi bertujuan menciptakan impunitas atau kekebaan hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19.
"Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Senin (20/4/2020).
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Menurut dia, berdasarkan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perpu tersebut dibuat untuk memberikan fleksibilitas keuangan negara dalam mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
Selain dibutuhkan pelebaran defisit, Dini melanjutkan, dibutuhkan juga fleksibilitas melakukan pinjaman bilateral dari luar negeri apabila dibutuhkan.
"Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan."