Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Otoritas Pengelola CITES, KKP Perkuat Budidaya Ikan Arwana dan Napoleon

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperkuat budidaya ikan arwana dan ikan napoleon, menyusul ditetapkannya Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk Jenis Ikan.
Ikan arwana merupakan salah satu ikan yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Meski sudah tergolong Appendix I CITES, perdagangan arwana masih diperbolehkan dengan syarat merupakan ikan hasil pembesaran dari penangkaran. -KKP
Ikan arwana merupakan salah satu ikan yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Meski sudah tergolong Appendix I CITES, perdagangan arwana masih diperbolehkan dengan syarat merupakan ikan hasil pembesaran dari penangkaran. -KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperkuat budidaya ikan arwana dan ikan napoleon, menyusul ditetapkannya Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk Jenis Ikan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aryo Hanggono mengatakan dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan ke KKP maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, dan karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk ikan arwana juga ikan napoleon.

“Kami [Ditjen PRL] tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, kami berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tutup Aryo dalam keterangan pers, Jumat (1/5/2020).

Arwana atau arowana (familia Osteoglossidae) merupakan ikan air tawar purba yang tersebar mulai dari Afrika, Asia Tenggara, Australia, hingga Amerika Selatan. Studi genetik dan temuan fosil menunjukkan ikan ini telah hidup di bumi sejak 220 juta tahun yang lalu.

Saat ini, sebanyak sepuluh spesies ikan arwana telah berhasil dideskripsikan oleh para ahli taksonomi, 1 spesies tersebar luas di Afrika tropis, 4 spesies dari Asia Tenggara, 2 spesies dari Australia Utara dan 3 spesies dari Amerika Selatan.

Ikan arwana merupakan salah satu ikan yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Meski sudah tergolong Appendix I CITES, perdagangan arwana masih diperbolehkan dengan syarat merupakan ikan hasil pembesaran dari penangkaran.

Adapun ikan napoleon wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg.

Jadi Otoritas Pengelola CITES, KKP Perkuat Budidaya Ikan Arwana dan Napoleon

Ikan napoleon ini memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional, khususnya di Hong Kong dan China, sehingga mengakibatkan peningkatan tekanan penangkapan hingga melebihi ambang batas lestari.

Aryo memastikan kesiapan KKP sebagai Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan. Hal ini ditunjukkan melalui pelayanan perizinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memastikan jenis-jenis ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang konservasi jenis ikan.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (30/4/2020) memutuskan pengalihan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan demikian, Indonesia akan memiliki dua Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah satu tujuan pemisahan MA jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.

"Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan,” jelas Menteri Edhy dalam Rapat Koordinasi MA CITES yang diselenggarakan secara telekonferensi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Rabu (29/4/2020).

Proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu hingga hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.

“Proses pemisahan MA CITES merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP, yang salah satu fungsi utamanya mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum ada KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan wewenang KKP,” kata Menteri Edhy.

Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih MA dan 1 (satu) atau lebih Scientific Authority/SA, sehingga pemisahan MA ini sejalan dengan ketentuan Konvensi CITES.

Melanjutkan keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper