Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persetujuan KPR Terkendala, Apersi Usul Surat Jaminan Pengembang

Dengan surat jaminan pengembang, diharapkan keterlambatan persetujuan KPR dapat teratasi dalam masa pandemi covid-19 ini.
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengharapkan kelancaran, relaksasi dan kemudahan untuk mempercepat persyaratan persetujuan bank pelaksana maupun proses akad KPR hingga pencairannya untuk membuat industri rumah subsidi bertahan.

Sekretaris Jenderal Apersi Daniel Djumali mengatakan sejumlah instansi pemrosesan KPR seperti perbankan, notaris maupun layanan pendukung lainnya mengurangi jam kerja operasional bahkan tutup yang membuat terganggunya proses persetujuan KPR maupun pencairan kredit pengembang.

"[Masalah] mulai dari  terhambatnya pemecahan SHGB, penerbitan PBB dan IMB yang tertunda atau belum dapat dikerjakan, validasi pajak-pajak. Pemasangan jaringan listrik PLN yang tertunda,´ katanya pada Bisnis, Sabtu (2/5/2020).

Untuk itu, kata Daniel, pihak pengembang mengusulkan agar pemerintah memberi kemudahan dengan adanya payung hukum surat jaminan pengembang selama masa Covid dan PSBB ini. Dengan adanya jaminan persetujuan itu, maka pengembang perumahan subsidi masih terus dapat membangun dan menyerap tenaga kerja.

“Sehingga kami dapat mengusahakan tidak melakukan PHK di tengah kondisi saat ini,” katanya.  

Bahkan, saat ini menurutnya banyak rumah-rumah subsidi yang dibangun awal tahun dan sudah selesai 100 persen, akan tetapi tidak dapat dilakukan akad KPR karena terkendala hal tersebut.

Daniel menyebutkan stimulus Rp1,5 triliun yang digulirkan pemerintah untuk tambahan kuota subsidi sampai saat ini juga belum cair. Terhambatnya kuota ini seiring perjanjian kerja sama operasi (PKO) dengan bank pelaksana belum dilakukan.

“Padahal, kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) 88.000 unit habis di akhir April. Adapun untuk beralih ke skema BP2BT perlu dikonversi dan perlu tambahan kurang lebih 4 form serta perhitungan ulang simulasi angsuran dan bunganya sehingga jadi tertunda waktunya, tidak jelas kapan selesainya," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper