Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Covid-19, Stimulus Perumahan Harus Imbang

Pengembang berharap pemerintah bisa memberikan stimulus di segala titik agar imbang dan industri tetap bisa berjalan.
Foto udara perumahan di kawasan Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (5/4/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara perumahan di kawasan Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (5/4/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang perumahan mengharapkan adanya stimulus bagi pengusaha di samping stimulus kepada konsumen rumah subsidi senilai Rp1,5 triliun yang sudah diberikan pemerintah dalam membantu menghadapi pandemi Covid-19.

Presiden FIABCI Asia Pasifik Soelaeman Soemawinata mengatakan bahwa untuk pengembang sendiri saat ini belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Harapannya, pemerintah bisa memberikan stimulus di segala titik agar imbang dan industri tetap bisa berjalan.

“Kami pengembang sudah meminta ke Ketua Umum REI [Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia]. Saya juga bantu konsep bagaimana industri properti bisa ikut mempercepat recovery akibat Covid-19 di beberapa tahun ke depan, dan agar industri ini tidak tumbang secara masif,” ungkapnya dalam webinar, Rabu (29/4/2020).

Pengembang sendiri, ungkap Eman, juga masih ragu untuk mengajukan permohonan keringanan, karena setiap industri di masa seperti ini punya kepentingan dan kewajiban masing-masing yang harus tetap dipenuhi.

“Jadi sedang kita coba rumuskan dengan beberapa cara. Karena kalau industri ini sampai runtuh nanti bisa berpengaruh juga ke indutri lainnya. Intinya pengembang dan properti secara umum ini perlu sekali mendapat perhatian,” ungkapnya.

Country Manager Rumah.com Marine Novita di kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa stimulus yang diberikan ke konsumen juga tetap perlu. Tidak hanya kepada konsumen rumah subsidi, tapi juga ke kelas menengah.

“Salah satu yang kami usulkan antara lain penghapusan BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan] sementara. Karena komposisi itu saja sudah 5 persen dari nilai transaksi,” ungkapnya.

Apabila pada masa Covid-19 ini pemerntah bisa memberikan keringanan penghilangan BPHTB, bakal jadi stimulus yang baik. Adapun, untuk para konsumen yang sudah dalam proses menyicil rumah, bisa diberi keringanan dari sisi pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).

“Karena banyak perusahaan yang sudah PHK [pemutusan hubungan kerja]. Jadi dengan KPR yang diberi keringanan bisa mempermudah para pembeli rumah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper