Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Serap Aspirasi Tentang Harga Gas US$6 MMBtu

BPH Migas dan badan usaha penyalur gas bumi duduk bersama untuk membahas beleid Kementerian ESDM tentang penyesuaian harga gas bumi untuk industri dan pembangkit listrik.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/7)./JIBI-Endang Muchtar
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/7)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) serap aspirasi badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak dari regulasi penetapan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan pembangkit listrik.

Ada dua kebijakan Kementerian ESDM yang memengaruhi industri bahan usaha pengangkut gas bumi. Adapun kebijakan penurunan harga gas tersebut  adalah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa yang mengatakan pihaknya telah mendengar aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

“Kami memiliki mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak” kata Fanshurullah, " kata Fanshurullah, dalam keterangan pers yang dikutip Bisnis dari situs resmi BPH Migas, Kamis (30/4/2020).

Fanshurullah mengatakan ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan dengan badan usaha, antara lain Pasal 10 Permen ESDM 8/2020 yang menyatakan, Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besarat tarif pengangkutan

Diktum Ketujuh Kepmen ESDM 89/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020.

Sementara itu, Diktum ketujuh Kepmen ESDM 91/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.

"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak PERMEN dan KEPMEN yang terbit," katanya.

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Senada dengan Jugi, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi.

Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.

Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif toll fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yg mendapat fasilitas penurunan harga.

Selain itu, Badan usaha juga mengusulkan perlu penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan peraturan terkait lainnya, serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper