Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Pemerintah Harap Trafik Jalan Tol dan Nasional Turun

Pemerintah memastikan layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR berharap kebijakan larangan mudik dapat ditaati masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono berharap larangan mudik dan bekerja dari rumah (WFH) dapat lebih menurunkan lagi arus lalu lintas atau trafik di jalan nasional dan tol.

Menurutnya, dengan melaksanakan pesan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan kerja dari rumah, dapat memutus rantai penyebaran virus corona.

"Serta untuk tidak Mudik Lebaran pada 2020 ini, trafik di jalan tol dan jalan nasional diharapkan dapat lebih menurun lagi,” kata Menteri Basuki, Rabu (29/4/2020).

Kendati mengharapkan adanya penurunan trafik lalu lintas, pemerintah memastikan layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis.

Selain itu, layanan tol juga diperbolehkan beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya pembatasan dan pengendalian transportasi.

Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan Mudik Lebaran 2020.

Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.

Sementara itu, pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan nasional (non tol) yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terutama di Pulau Jawa yang menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper