Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Virus Corona, 71 Perusahaan Kawasan Industri Ajukan Izin Operasi

Kementerian Perindustrian menyatakan sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di masa kedaruratan kesehatan.
Foto aerial kawasan industri MM2100 di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kawasan industri MM2100 di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di masa kedaruratan kesehatan.

Doddy Rahadi, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, mengatakan sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Doddy dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2020).

Dirjen menjelaskan industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” tegasnya.

Pandemi Virus Corona, 71 Perusahaan Kawasan Industri Ajukan Izin Operasi

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah,” ujarnya. Pada pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanisme pengawasan.

Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah. “Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,” pungkas Doddy


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper