Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Terbang, INACA Imbau Maskapai Nasional Bersabar

Kemenhub sudah kerja sama dengan BNPB untuk membuat pengaturan, sehingga pembatasan mudik ini tidak mengganggu kegiatan operasional bisnis yang lain.
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./ Dok. Istimewa
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta maskapai nasional untuk tetap bersabar dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan operasional sembari menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan.

Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 ini banyak pengaturan yang coba diterapkan pemerintah untuk mengurangi penyebaran, salah satunya melalui Permenhub No. 25/2020.

Pihaknya menuturkan Kemenhub sudah kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membuat pengaturan, sehingga pembatasan mudik ini tidak mengganggu kegiatan operasional bisnis yang lain.

"Saya mengimbau kepada maskapai untuk bersabar karena Kemenhub dan BNPB sedang membuat formulasi bagaimana caranya Permenhub tetap berlanjut dengan pemberlakuan pengecualian bisa diberikan secara tepat," kata Denon kepada Bisnis.com, Selasa (28/4/2020) malam.

Dia menuturkan pengecualian yang dimaksud supaya diberikan kepada calon penumpang dengan fungsi yang tepat untuk menunjang kegiatan ekonomi agar tetap berlangsung. Maskapai diminta bersabar dan menunggu kebijakan Kemenhub selaku regulator.

Pihaknya memahami bahwa industri penerbangan sedang sangat mengalami permasalahan untuk menjaga kelangsungan bisnis. Namun, diharapkan Kemenhub bisa memberikan kebijakan yang adil bagi semua pelaku industri.

Kemenhub memberikan beberapa pengecualian dalam larangan penerbangan yang tercantum pada Permenhub No. 25/2020. Salah satunya, dalam Pasal 20 ayat 1 huruf f disebutkan larangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk operasional lainnya berdasarkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper