Bisnis.com, JAKARTA - Dua hari jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan WP Badan tak kunjung menyampaikan laporan pajaknya.
Hingga hari ini, Selasa (28/4/2020), total penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan baru mencapai 472.056, lebih rendah dibandingkan hari yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 546.784.
Dengan ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan terkontraksi hingga -13,6 persen.
Adapun dengan jumlah WP Badan Wajib SPT tahun ini yang mencapai 1.48 juta WP, maka rasio kepatuhan formal dari WP Badan per hari ini baru mencapai 31,9 persen.
Pada tanggal yang sama tahun lalu dengan jumlah WP Badan wajib SPT sebanyak 1,47 juta WP, rasio kepatuhan formal pada 28 April tahun lalu mampu mencapai 37,1 persen.
Tak dapat dipungkiri, turunnya kepatuhan WP Badan tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang mengganggu WP Badan dalam menyusun laporan keuangan dan melaporkan SPT Tahunannya masing-masing.
Baca Juga
Untuk meningkatkan realisasi penyampaian SPT, DJP sesungguhnya telah mengeluarkan relaksasi. DJP telah melonggarkan aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan.
WP Badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.
Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono relaksasi ini masih setengah-setengah dan tidak mempermudah WP melaksanakan kewajiban pajaknya di tengah pandemi.
Mewajibkan WP untuk melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya berarti otoritas sama sekali tidak memberikan relaksasi secara administrasi.
"Relaksasi 2 bulan itu tidak berarti karena pada dasarnya dengan mengisi lampiran I - VI maka kami tetap menyusun laporan keuangan lengkap, angkanya kan dipakai buat SPT. Dengan kata lain relaksasinya jadi tidak berarti," kata Herman, Senin (27/4/2020).
Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menyampaikan hal yang senada. Dokumen-dokumen yang direlaksasi oleh pihak otoritas pajak hanyalah dokumen pendukung sehingga tidak banyak membantu WP dalam penyampaian SPT.