Bisnis.com, JAKARTA - Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan, pemerintah banyak mengeluarkan insentif dan relaksasi bagi WP Badan.
Pertama, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, tarif PPh Badan yang selama ini sebesar 25 persen dipangkas menjadi tinggal 22 persen. Tarif pajak ini berlaku per masa pajak April 2020 yang dibayarkan paling lambat 15 Mei mendatang.
Kedua, pemerintah memberikan insentif berupa diskon angsuran PPh Badan sebesar 30 persen bagi 19 sektor manufaktur yang terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020. Rencananya, insentif ini akan diperluas kepada sektor-sektor lain.
Ketiga, pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan. WP Badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.
Penyampaian SPT ini pun jadi syarat dari pemerintah bagi WP untuk bisa menikmati tarif pajak baru sebesar 22 persen dalam mengangsur PPh Badannya per masa pajak April 2020 ini.
Baca Juga
"SPT mohon segera disampaikan. Dengan menyampaikan ini, bapak ibu dapat memanfaatkan potongan dari 25 persen ke 22 persen mulai masa pajak April dan diaplikasikan pada setoran bulanan masa pajak April 2020," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Senin (27/4/2020).
Di sisi lain, nampak kepatuhan WP Badan dalam menyampaikan SPT Tahunan masih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan (formulir 1771 dan 1771 USD) per 24 April 2020 mencapai 412.166 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,48 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan tercatat baru mencapai 27,8 persen.
Pada 24 April 2019, tercatat jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT mencapai 452.027 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,47 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan mencapai 30,7 persen.
Akankah kepatuhan WP Badan pada deadline penyampaian SPT Tahunan turun meski sudah diberi sekian banyak relaksasi oleh otoritas?
Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kepatuhan WP Badan kemungkinan besar bakal turun, meski memang tidak akan turun sedalam kepatuhan WP OP nonkaryawan pada Maret lalu.
Menurut Fajry, relaksasi dokumen yang harus dilaporkan oleh WP Badan dalam melaporkan SPT Tahunan hanya berupa dokumen pendukung, sedangkan pelaporan SPT-nya masih tetap.
"Seharusnya, relaksasi dokumen pendukung tak berdampak pada ketepatan waktu untuk melaporkan SPT," kata Fajry, Senin (27/4/2020).
Meski diberi relaksasi, kepatuhan WP Badan dapat dipastikan turun karena proses bisnis dari sisi WP Badan saat ini sedang terganggu.
Meski ada iming-iming penurunan tarif PPh Badan, hal ini juga kemungkinan tidak akan berpengaruh karena halangan dalam penyampaian SPT bersifat nonfiskal, bukan fiskal. "Meski ada insentif, kondisi ini menyulitkan bagi WP," kata Fajry.
Perlu dicatat, tercatat pada 1 April lalu WP OP nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan nonkaryawan (formulir 1770) baru mencapai 766.221 SPT Tahunan. Realisasi tersebut melorot jauh dibandingkan tahun 2019 dimana WP OP nonkaryawan yang menyampaikan SPT mencapai 1.2 juta WP.
Dengan WP OP nonkaryawan wajib SPT mencapai 3,04 juta WP pada 2019 dan mencapai 3,35 juta WP pada 2020, maka rasio kepatuhan WP OP nonkaryawan pada 1 April 2019 yang mencapai 39,74 persen melorot menjadi tinggal 22,86 persen pada 1 April tahun ini.
Hal ini tidak terlepas dari langkah DJP yang mengundur batas waktu penyampaian SPT bagi WP OP dari 31 Maret menjadi 30 April. Akibatnya, realisasi PPh OP pada Maret lalu hanya sebesar Rp3,08 triliun atau terkontraksi hingga -52,23 persen (yoy).