Bisnis.com, JAKARTA – Panjangnya proses pengajuan izin impor produk bahan baku makanan-minuman, seperti produk susu, berpotensi membuat pengusaha Indonesia kesulitan mendapatkan produk tersebut.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, untuk itu, dia meminta agar pemerintah menghapuskan rekomendasi impor bahan baku demi menjamin kelancaran pasokan dan produksi dalam negeri.
Adhi memberi contoh untuk importasi susu dan turunannya yang harus melalui proses panjang dari pemerintah daerah sampai ke tingkat kementerian.
Di sisi lain, negara-negara pemasok cenderung mengutamakan pembeli yang telah melakukan pemesanan awal (booking order) seiring pemberlakuan karantina wilayah.
"Negara produsen hanya mengutamakan ekspor kepada pembeli yang sudah melakukan booking order, padahal pelaku usaha di Indonesia belum ada yang mau melakukan booking order ketika belum mengantongi izin karena khawatir tidak dapat izin impor," kata Adhi dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/4/2020).
Adhi menjelaskan bahwa jaminan bahan baku bagi industri makanan dan minuman menjadi penting di tengah pandemi corona. Pasalnya pola konsumsi masyarakat diperkirakan bakal bergeser ke makanan olahan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan.
Baca Juga
Adhi menambahkan penghapusan izin dan rekomendasi impor diharapkan dapat berlaku untuk komoditas yang sebagian besar dipasok lewat pengadaan luar negeri seperti gula, garam, susu, daging, jagung, dan bawang, khususnya untuk mengantisipassi dampak negatif wabah corona.
"Kami harap bebrapa izin dan rekomendasi untuk impor bahan baku bisa dihapuskan oleh pemerintah karena ada beberapa izin yang panjang sekali prosesnya," katanya
Efek pasokan yang terganggu akibat perizinan yang rumit dan kebijakan negara pemasok ini pun setidaknya telah dirasakan oleh industri kecil menengah (IKM).
Pada IKM yang mengandalkan pasokan gula pasir misalnya, Adhi mengatakan telah banyak unit usaha yang berhenti berproduksi karena harga bahan baku mencapai Rp20.000 per kilogram
Pemerintah sejatinya mulai mengatur penataan dan penyederhanaan importasi pangan dan sejumlah bahan baku lainnya seiring terbitnya Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2020.
Dalam beleid yang diundangkan pada 14 April 2020 tersebut, persyaratan teknis yang mengiringi importasi produk-produk yang diatur dapat ditangguhkan atau dikecualikan. Penangguhan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang meliputi kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
Adapun keadaan yang dikategorikan dalam Perpres tersebut sebagai kondisi tertentu yakni kondisi kebutuhan mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, serta hambatan lalu lintas perdagangan dan atau terganggunya distribusi.