Bisnis.com, JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini berstatus terminate operation yakni hanya mengangkut kargo dan penerbangan khusus.
Hal itu disampaikan oleh manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta yakni terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh pemerintah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
“Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” tulis Febri Toga dalam laman Setkab, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga
Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri Toga.
Dia mengungkapkan seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
“Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri Toga.