Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan meminta keterangan manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja. Ada lima hal yang menjadi sorotan.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S. Saragih menjelaskan bahwa Direktorat Advokasi Komisi akan meminta keterangan menejemen pelaksana selaku unit yang melaksanakan program kartu prakerja.
“Keputusan ini didasarkan pada fungsi pencegahan KPPU melalui pemberian saran dan pertimbangan. KPPU telah memiliki toolscompetition check list untuk mengadvokasi kebijakan terkait dengan persaingan usaha. Paling tidak terdapat lima sorotan KPPU dalam pengelolaan program tersebut,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Adapun lima sorotan itu meliputi pertama, proses penentuan pelaku usaha yang terlibat di mana KPPU dan publik perlu mengetahui apakah hasil 8 platform digital penyelenggara program yang terpilih merupakan hasil proses persaingan usaha yang sehat sesuai dengan norma Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Menurut Guntur, hal ini penting untuk diketahui dalam menjamin adanya persaingan usaha yang sehat bagi setiap pelaku usaha yang ingin berkompetisi dan berkontribusi dalam program tersebut.
Kedua, mengenai akses masuk ke pasar. Dia mengatakan besarnya nilai potensi market program ini, yaitu Rp5,6 triliun dan singkatnya eksekusi program, memunculkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme untuk memberikan peluang kepada pelaku usaha selain dari yang telah diumumkan untuk dapat memiliki peluang masuk ke pasar.
Baca Juga
Kondisi itu, lanjutnya, memberikan peluang yang sangat terbuka kepada banyak pelaku usaha untuk mendapatkan kesempatan ikut serta berkompetisi.
Ketiga, menyangkut ases masuk ke pasar bagi mitra platform digital. Saat ini, banyak lembaga yang dapat melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pelatihan online maupun offline sehingga proses penilaian harus dilakukan bagi lembaga pelatihan untuk dapat ditetapkan sebagai mitra Program Kartu Prakerja.
Pendaftaran ke platform digital haruslah dilakukan dengan cara yang mengedepankan persaingan usaha yang sehat.
“Jadi perlu diketahui apakah mekanisme yang berlaku tetap mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan kualitas pelatihan, sehingga terbuka kesempatan lebih luas bagi calon mitra Program Kartu Prakerja yang berminat ikut berpartisipasi, dan tidak hanya terbatas pada beberapa miitra,” tuturnya.
Keempat, perlindungan terhadap pelaku usaha mitra platform digital dalam hal kemitraan. Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KPPU ditugaskan untuk melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan usaha nonbesar.
Oleh karena itu, manajemen pelaksana program kartu prakerja harus mengatur hubungan kerja antara platform digital (usaha besar) dengan lembaga pelatihan (usaha kecil atau menengah) agar dapat mencegah terjadinya eksploitasi atau penyalahgunaan posisi tawar oleh perusahaan besar.
Terakhir, mengenai rangkap pelaku usaha sebagai platform digital dan lembaga pelatihan. Dia mengarakan, peran platform digital yang dominan dapat berpotensi memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi lembaga pelatihan yang ia miliki atau yang teraffiliasi dengannya sehingga mesti ada mekanisme yang dapat mencegah perlakuan diskriminatif oleh platform digital kepada lembaga pelatihan.
“Untuk dapat mewujudkan tujuan yang diinginkan dari program kartu prakerja tersebut, KPPU mendorong agar kebijakan Pemerintah tetap dilakukan dengan mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU meyakini kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui persaingan yang sehat oleh berbagai pelaku usaha yang terlibat, meskipun dalam situasi darurat menghadapi wabah pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, program kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program tersebut diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.