Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini 18 Sektor Baru yang Dapat Insentif Pajak

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada 18 sektor baru yang mendapatkan stimulus perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperluas cakupan sektor riil yang akan mendapatkan paket stimulus perpajakan, terkait dengan dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada 18 sektor baru yang mendapatkan stimulus perpajakan.

“Kami ingin menyampaikan paket terkait sektor riil. Sektor yang mendapat stimulus perpajakan. Ada beberapa yang diputuskan terkait KUR, PNM, dan pegadaian,” kata Airlangga seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (22/4/2020).

Dia menjelaskan terkait dengan PPh pasal 21, 22 dan 25, sektor yang akan mendapatkan paket stimulus tersebut diperluas.

Airlangga mengatakan perluasan cakupan sektor usaha yang mendapat stimulus ini diharapkan mampu menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Ini tentu fasilitas tersebut memberikan kelonggaran ke dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak PHK," ujarnya.

Berikut ini adalah perincian 18 sektor yang dimaksud:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan.
2. Pertambangan dan penggalian.
3. Industri pengolahan.
4. Pengadaan gas listrik, gas uap air panas dan air dingin.
5. Pengelolaan air limbah daur ulang sampah.
6. Konstruksi
7. Perdagangan besar eceran reparasi peralatan mobil dan sepeda motor.
8. Pengangkutan dan pergudangan.
9. Penyediaan akomodasi makan minum.
10. Informasi dan komunikasi.
11. Aktivitas keuangan dan asuransi.
12. Real estate.
13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis.
14. Aktivitas penyewaan gudang usaha, tenaga kerja, dan agen perjalanan termasuk pariwisata.
15. Pendidikan.
16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial.
17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan dan rekreasi.
18. Aktivitas jasa lain dan perusahaan di kawasan berikat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper