Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan bahwa dari realokasi anggaran tahap kedua terjadi pengurangan belanja kementerian sebesar Rp44,58 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sesuai dengan RUU APBN dan Nota Keuangan TA 2020, Kementerian PUPR mendapatkan Rp120,21 triliun.
Dalam perkembangannya, terjadi dua kali realokasi anggaran. Kronologinya yaitu dengan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pada 3 April 2020 terjadi realokasi anggaran senilai Rp24,53 triliun.
Kemudian, hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 14 April 2020 ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No. 5-302/MK.02/2020 pada 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian dan Lembaga TA 2020 sebesar Rp75,63 triliun atau berkurang Rp44,58 triliun.
"Realokasi anggaran pertama, Kementerian PUPR diamanahkan untuk dapat merealokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid, untuk dukung sektor kesehatan, safety net, dan lainnya," kata Basuki dalam raker virtual Komisi V DPR dengan pemerintah, pada Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, tuturnya, Menteri Keuangan melalui surat juga menambahkan realokasi yang harus dibebankan ke Kementerian PUPR sebesar Rp44,58 triliun.
Baca Juga
"Dengan demikian pagu anggaran Kementerian PUPR dari semula Rp120 triliun, sekarang yang kami belanjakan Rp75 triliun," ujarnya.
Basuki menambahkan bahwa untuk realisasi anggaran Kementerian PUPR hingga 31 Maret 2020 dari pagu awal Rp120,22 triliun, progres keuangan sebesar 8,34 persen sebesar Rp10,03 triliun dan progres fisik sebsar 7,48 persen.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan bahwa Kementerian PUPR terkena pemotongan anggaran terbesar yang direalokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.