Bisnis.com, JAKARTA - DDTC Fiscal Research memproyeksikan penerimaan pajak pada 2020 ini akan mencapai Rp1.218,3 triliun hingga Rp1.223,2 triliun atau sekitar 97,2 persen hingga 97,6 persen dari outlook pemerintah.
Dengan ini, penerimaan pajak diproyeksikan terkontraksi sebesar -8,5 persen (year on year/yoy) hingga -8,2 persen (yoy) dibandingkan realisasi tahun 2019.
Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan kinerja PPh baik dari WP Badan maupun WP OP nonkaryawan bakal terdampak besar akibat aktivitas perekonomian yang menurun.
Aktivitas ekonomi dari pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas. Hal ini juga turut menekan penerimaan pajak berbasis impor seperti PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor.
Meski demikian, PPh Pasal 21 masih berpotensi bisa diandalkan. Per Maret 2020, PPh Pasal 21 yang diambil dari gaji karyawan masih tumbuh 4,94 persen (yoy)
"Jika pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, PPh Pasal 21 diproyeksi masih dapat menjadi salah satu andalan sumber penerimaan," kata Denny, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga
PPN juga diproyeksikan masih dapat menjadi andalan pemerintah sepanjang tingkat konsumsi rumah tangga masih bisa dijaga sepanjang wabah Covid-19 ke depan.
Hingga Maret 2020, penerimaan PPN masih tumbuh 10,27 persen (yoy) dan konsumsi rumah tangga pun masih diperkirakan akan tumbuh 3,2 persen (yoy) pada tahun ini.