Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Pengendalian Pergerakan Pengguna KRL Lancar

Hal tersebut dapat tercapai karena ada kerjasama yang baik antara PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator KRL, pemerintah daerah dan aparat TNI Polri.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengklaim implementasi pengendalian KRL Jabodetabek masih bisa berjalan lancar kendati sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hal tersebut dapat tercapai karena ada kerjasama yang baik antara PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator KRL, pemerintah daerah dan aparat TNI Polri yang membantu pengawasan di lapangan.

"Kami juga mengharapkan penghentian sementara  aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” jelasnya, Senin (20/4/2020).

Adita menjelaskan jumlah penumpang juga menunjukkan tren penurunan sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dan Bodetabek. Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.

Pada Maret 2020 jumlah penumpang KRL sekitar 598.000 orang/ hari, sedangkan pada April sampai dengan tanggal 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183.000 orang/hari.

Kondisi ini, lanjutnya, diharapkan bisa semakin membaik karena masyarakat yang disiplin mematuhi PSBB, sehingga penerapan physical distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid 19.

Adita berpendapat KRL merupakan moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan  sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper