Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat telah terjadi penurunan penggunaan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta hingga 80 persen sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pengguna angkutan umum menurun cukup drastis pascadiumumkannya PSBB di wilayah DKI Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran virus corona.
"Kalau menurunkan jumlah pengguna angkutan umum itu sangat besar sekali bisa 70 persen sampai dengan 80 persen penggunaan angkutan umum. Namun, kalau akan mengurangi betul ke sisi hilirnya [penggunaan angkutan umum], maka kantor- kantor yang harus tutup ya tutup," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (19/4/2020).
Menurutnya, dengan tutupnya kantor-kantor di wilayah DKI Jakarta, seharusnya aktivitas pergerakan masyarakat pun menurun. Pasalnya, dari berbagai macam jenis industri, hanya 8 industri yang dikecualikan dan boleh tetap bekerja dari kantor.
Sisanya, tegas Budi, harus menutup kantornya dan tidak mewajibkan karyawannya berangkat ke kantor. Dengan demikian, pergerakan orang dapat dikurangi secara signifikan.
Adapun, dia menilai khusus kantor yang mendukung kebutuhan bahan pokok harus tetap berkegiatan dengan penerapan sejumlah protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyatakan bahwa pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.
Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing.
“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” tegasnya.
Khusus Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.
Dia mengatakan, yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.
Selain itu, juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.
“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," ujarnya.