Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Stimulus Pajak Akan Diperluas ke 11 Sektor

Pemerintah sedang merencanakan perluasan stimulus pajak untuk menangkal dampak wabah corona dari awalnya 19 sektor menjadi ditambah 11 sektor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah merancang perluasan stimulus perpajakan ke 11 sektor baru. Sebelumnya pemerintah sudah meluncurkan stimulus serupa kepada 19 sektor industri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pemerintah tengah merancang perluasan sektor penerima stimulus pajak berupa relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN. Setidaknya terdapat 11 sektor yang akan mendapat stimulus tersebut. 

“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (17/4/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan kebijakan itu sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan lintas kementerian, terkait dengan pelaksanaannya. 

Adapun, 11 sektor baru yang direncanakan menerima stimulus perpajakan itu adalah sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura; perdagangan bebas dan eceran; ketenagalistrikan dan energi terbarukan; minyak dan gas bumi.

Selain itu ada pula sektor tambang dan batu bara; kehutanan; pariwisata dan ekonomi kreatif; telekomunikasi dan penyelenggara internet; logistik, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan; serta konstruksi.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan serupa pada Maret 2020 lalu, kala itu terdapat 19 sektor industri yang mendapatkan stimulus tersebut yakni industri bahan kimia dan barang kimia; industri alat angkutan lainnya; industri makanan; industri logam dasar; industri kertas dan barang dari kertas; industri minuman; industri farmasi; produk obat kimia dan obat tradisional; industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer; serta industri karet, barang dari karet, dan plastik.

Selanjutnya, ada pula industri barang galian bukan logam; industri pakaian jadi; industri peralatan listrik; industri tekstil; industri mesin dan perlengkapan YTDL; industri barang logam bukan mesin, dan peralatannya; industri percetakan dan reproduksi media rekaman; industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki; industri furniture; serta industri komputer, barang elektronik, dan optik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper