Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah merancang perluasan stimulus perpajakan ke 11 sektor baru. Sebelumnya pemerintah sudah meluncurkan stimulus serupa kepada 19 sektor industri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pemerintah tengah merancang perluasan sektor penerima stimulus pajak berupa relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN. Setidaknya terdapat 11 sektor yang akan mendapat stimulus tersebut.
“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (17/4/2020).
Kendati demikian, dia mengatakan kebijakan itu sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan lintas kementerian, terkait dengan pelaksanaannya.
Adapun, 11 sektor baru yang direncanakan menerima stimulus perpajakan itu adalah sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura; perdagangan bebas dan eceran; ketenagalistrikan dan energi terbarukan; minyak dan gas bumi.
Selain itu ada pula sektor tambang dan batu bara; kehutanan; pariwisata dan ekonomi kreatif; telekomunikasi dan penyelenggara internet; logistik, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan; serta konstruksi.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan serupa pada Maret 2020 lalu, kala itu terdapat 19 sektor industri yang mendapatkan stimulus tersebut yakni industri bahan kimia dan barang kimia; industri alat angkutan lainnya; industri makanan; industri logam dasar; industri kertas dan barang dari kertas; industri minuman; industri farmasi; produk obat kimia dan obat tradisional; industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer; serta industri karet, barang dari karet, dan plastik.
Selanjutnya, ada pula industri barang galian bukan logam; industri pakaian jadi; industri peralatan listrik; industri tekstil; industri mesin dan perlengkapan YTDL; industri barang logam bukan mesin, dan peralatannya; industri percetakan dan reproduksi media rekaman; industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki; industri furniture; serta industri komputer, barang elektronik, dan optik.