Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi PDIP meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pasalnya rancangan undang-undang itu dibuat sebelum wabah corona yang menekan perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan oleh Rieke Dyah Pitaloka dalam rapat kerja antara Badan Legislatif DPR RI dengan pemerintah mengenai RUU Cipta Kerja, Selasa (14/4/2020). Perwakilan dari PDIP tersebut meminta agar pemerintah diberikan kesempatan untuk menarik atau merevisi draft RUU tersebut.
“Selain kita buka ke publik, sebaiknya kita berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menarik atau memperbaiki beberapa hal yang diatur dalam draft RUU Cipta Kerja ini. Sebab rancangan undang-undang ini dibuat sebelum adanya wabah corona melanda,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Dia mencontohkan salah satu aturan yang dinilai tidak sesuai jika diterapkan pada saat wabah corona masih terjadi, yakni revisi UU No.20/2018 tentang Pangan.
Menurutnya, dalam UU No.20/2018 pasal 39 disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
“Namun dalam RUU Cipta Kerja, hanya disebutkan bahwa pemerintah menetapkan impr pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani. Ini seharusnya tidak boleh diterapkan saat wabah corona seperti ini,” katanya.
Dia juga mengamati tentang revisi UU No.39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di mana pada pasal 3 ayat dua disebutkan dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. Namun dalam RUU Cipta Kerja, ketentuan itu direvisi menjadi kewajiban penyediaan perumahan untuk pekerja saja.
Dia pun menyoroti tentang pembahasan klaster ketenagakerjaan. Dia meminta pembahasan ketenagakerjaan dipisahkan dari RUU Cipta Kerja.
“Sebab ketenagakerjaan ini urusannya di hilir dari industri dan perdagangan. Lebih baik kita fokus dulu mengatur tentang ketentuan yang memudahkan investasi,” katanya.