Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai usulang pengubahan mekaninsme pemberian manfaat Kartu Prakerja untuk yang terdampak COVID-19 serta rencana dimulainya kembali pembahasan Omnibus Law oleh DPR, di antaranya, menjadi sorotan edisi harian Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2020).
Berikut ringkasan beberapa topik utamanya:
Bantuan Tunai Lebih Efektif. Pebisnis dan serikat pekerja mengusulkan agar pemerintah mengubah mekanisme pemberian manfaat Kartu Prakerja untuk mereka yang terdampak pandemi COVID-19 dalam bentuk bantuan langsung tunai. Pasalnya, jenis bantuan tersebut jauh lebih efektif dibandingkan dengan pelatihan kerja secara daring.
Pembahasan Omnibus Law Dilanjut. Seolah memanfaatkan momentum pandemi, DPR RI bakal memulai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja bersama dengan pemerintah setelah selesai masa reses pada Maret 2020. Rancangan regulasi yang sempat tenggelam dari diskursus publik akibat wabah COVID-19 akhirnya kembali muncul ke permukaan.
Beleid Baru COVID-19 Dirilis. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru tentang fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.
Jalan Berliku Damaikan Seteru. Di tengah pandemi COVID-19 yang menggerogoti sistem layanan kesehatan dan ekonomi global, sejumlah negara produsen minyak terbesar bergulat dengan kesepakatan stabilisasi harga.
Baca Juga
2 Raksasa Kolaborasi. Apple Inc. dan Google meluncurkan kemitraan langka untuk menghentikan penyebaran virus corona. Dua raksasa teknologi Silicon Valley itu menyatakan sedang membangun teknologi penelusuran kontak (contact tracing) untuk ditambahkan ke dalam sistem operasi iOS dan Android.