Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Buka Suara Soal Polemik Ketentuan Ojol Saat PSBB

Kementerian Perhubungan mengklaim Permenhub No.18/2020 tidak bertentangan dengan aturan manapun yang sudah hadir sebelumnya, terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona ini.
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah berkoordinasi secara lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun, sebelumnya terdapat polemik mengenai beleid tersebut, di mana Kemenhub mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di saat PSBB berlaku dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenkes menyebutkan ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB diberlakukan.

Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Menhub Umar Aris mengungkapkan, beleid itu sudah mengakomodasi pencegahan penyebaran wabah corona. 

"Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-semata hanya transportasi. Ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," ujarnya dalam konferensi video, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, aturan baru tersebut tidak bertentangan dengan aturan manapun yang sudah hadir sebelumnya, terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona ini.

Menurutnya, Pasal 11 ayat 2 poin c dan d itu tidak bertentangan dengan aturan Kemenkes mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada poin c terangnya, Kemenhub mendahulukan agar ojol diutamakan melakukan pengangkutan barang.

"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek ojol, wajib hukumnya mengakomodasikan," jelasnya.

Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan. Dalam hal tertentu, Kemenhub terangnya membuka peluang penindakan ketika Kepolisian menemukan di daerah PSBB ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak memenuhi protokol kesehatan butir D.

"Itu yang eksekusi di lapangan, tapi ada juga di daerah mungkin ada yang belum PSBB. Aturan ini juga mengakomodasi bagian tersebut," ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan para aplikator ojol. Secara prinsip terangnya, perhitungan dan layanan beberapa aspek, sudah menunjukkan beberapa kriteria yang stagnan. "Penumpang itu penurunan sampai 80 persen. Kemudian, untuk angkut makanan relatif stabil. layanan pesan antar makanan hanya persoalan supply saja, tapi dari sisi order masih cukup bagus, yang naik itu untuk ojek yang barang meningkat," jelasnya.

Menurutnya, dari sisi kondisi, Permenhub dan Permenkes ini sudah mengikuti keinginan pemerintah. Adapun, terkait ojol masih dapat mengangkut penumpang, perlu dilakukan protokol ketat.

Budi mengharapkan agar aplikator dapat menerapkan dalam algoritmanya mengatur pengemudi dengan syarat tertentu saja yang masih dapat mengangkut penumpang. Prinsipnya, penerapan aturan ini sangat membutuhkan kerja sama antara aplikator, pengemudi, dan penumpang.

"Itu akan dikuatkan aplikator, saya sudah sampaikan tinggal kalau ini kapan dimulai, peraturan menteri ini belum diundangkan, mereka [aplikator] sudah menyesuaikan dan menyatakan siap. Kalau pengemudi tidak ada protokol kesehatan penumpang juga bisa tidak usah naik saja, pengawasan ini juga oleh masyarakat," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper