Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Minta Aturan Permenhub No.18/2020 Dicabut

YLKI menilai terdapat pasal yang bertentangan dengan kebijakan pencegahan penyebaran virus corona di Peraturan Menteri Perhubungan No.18/2020
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pasalnya, terdapat pasal yang bertentangan dengan kebijakan pencegahan penyebaran virus tersebut.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19. 

Namun menurutnya, pemerintah masih terlihat kurang serius dalam pengendalian wabah ini. Dia menilai, pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya. 

"Misalnya, dalam ketentuan PM No.18/2020 disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," jelasnya Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 tersebut yakni pada Pasal 11 ayat 1 huruf d.

"Aturan itu ditulis, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan  kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan," ujarnya. 

Ketentuan ini menurutnya menyesatkan, dan berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran dan bisa  disalahgunakan. 

Di sisi lain, dia menyebut secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta. 

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," ujarnya.

Tulus menegaskan kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu  mematuhi Permenhub tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper