Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ada dualisme dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ter tanggal 9 April 2020, khususnya ojek online (ojol) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan dualisme itu terdapat pada aturan yang mengatur pengemudi ojol roda dua pada saat penerapan PSBB.
Menurutnya, satu sisi aturan tersebut melarang pengemudi ojol mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengangkut barang. Namun, di sisi lain aturan tersebut masih membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB, khususnya DKI Jakarta.
"Memang kalau dilihat Permenhub Pasal 11 kan ada dualisme ya. Di satu sisi hanya boleh angkut barang, tanpa penumpang. Di sisi lain masih boleh angkut penumpang," tuturnya, Minggu (12/4/2020).
Sambodo mengatakan bahwa Kepolisian bakal mendiskusikan hal tersebut dengan Dishub DKI Jakarta untuk menyamakan persepsi mengenai boleh atau tidaknya pengemudi ojol mengangkut penumpang selama penerapan PSBB.
"Kami akan coba diskusikan ini, sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait ya, terutama di DKI Jakarta," katanya.
Baca Juga
Hal senada disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio. Menurutnya, penerapan PSBB menghadapi sejumlah hambatan lantaran ada aturan yang saling tabrak satu sama lain.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan. Menurut Agus Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tepatnya pasal 11 ayat (1) sangatlah menyesatkan.
Pasalnya, di aturan itu disebutkan di Pasal 11 ayat (1) huruf d, 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ......'. Sementara itu, di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.”
"Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020," kata Agus dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2020).
Pengemudi ojek daring menunjukkan nasi kotak yang didapatkannya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Menurut dia, dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, Permenhub ini sesat lantaran membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.
Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan virus Corona (Covid-19) masih dapat terjadi melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya," tegas Agus.
Gubernur DKI Anies Baswedan sempat meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojol agar dapat membawa penumpang. Namun hal itu bertentangan dengan Peraturan Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang menyatakan bahwa ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun, ada penegasan saat PSBB resmi diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020, Gubernur Anies mengatakan ojol hanya dibolehkan membawa barang dan tidak diizinkan mengangkut penumpang seperti tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub nomor 33 tahun 2020.
Anehnya, muncul aturan baru yang memperbolehkan alat transportasi ojek online roda dua beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/4/2020).
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.