Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Covid-19 Perburuk Keadaan?

Semua upaya untuk memperbaiki kondisi perekonomian sangat bergantung pada langkah pemerintah menanganani Covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dinilai bakal memperburuk keadaan.

Pendiri Indef Didik J. Rachbini mengatakan bahwa langkah tersebut justru tidak membantu penyelesaian masalah akibat Covid-19 yang berdampak ke semua lini dan malah berpotensi menciptakan sumber masalah baru.

"Jangan berbuat macam-macam dengan menggarap RUU yang masih kontroversial dan dipersiapkan dengan tergopoh-gopoh, hasilnya akan buruk," kata Didik, Minggu (12/4/2020).

Semua upaya untuk memperbaiki kondisi perekonomian sangat bergantung pada langkah pemerintah menanganani Covid-19 sehingga langkah lain tidak akan berguna untuk membantu ekonomi.

Sebelumnya, salah satu urgensi dari dibahasnya beleid sapu jagat ini di tengah pandemi adalah untuk membantu pemulihan perekonomian pasca-Covid-19.

"Salah satu yang dipikirkan itu juga. Karena draf ini masuk sebelum ada pandemi Covid-19, maka kalau sekarang [ada pandemi] harus juga meng-cover-nya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidowi.

Menurut Didik, beleid ini tidak memiliki kegunaan untuk menyelesaikan masalah jangka pendek sehingga pemerintah bersama dewan seharusnya tidak membuang-buang waktu untuk mengurus hal yang tidak lagi relevan.

"Jika DPR membuang waktu untuk RUU yang tidak berguna dalam jangka pendek untuk kepentingan dan kegentingan pandemi ini, maka sama dengan mengorbankan nyawa rakyat," kata Didik.

Menurut Didik, masih banyak masalah APBN yang harus dibereskan seperti penyaluran untuk golongan bawah, bantuan dana untuk tenaga medis, hingga pengawasan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun yang memiliki potensi moral hazard tinggi.

"Tunda pembahasan RUU tersebut. Alihkan ke UU APBN, kritisi perppu yang bermasalah perbaiki untuk mendukung kebijakan mengatasi Covid-19 ini," kata Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper