Bisnis.com, JAKARTA — Bantuan sosial berupa program Kartu Prakerja yang diberikan pemerintah terhadap pekerja yang kehilangan mata pencarian selama pandemi corona atau Covid-19 harus ditindaklanjuti dengan jaminan penyerapan kembali angkatan kerja oleh pelaku industri.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yushistira Adhinegara berpendapat program Kartu Prakerja tidak akan efektif jika hanya menitikberatkan pada pembekalan pelatihan bagi pekerja yang terdampak selama masa darurat kesehatan.
“Model pelatihan online kurang tepat pada saat wabah corona. Ini bukan waktunya untuk meningkatkan skill. Apalagi, tidak ada jaminan setelah ikut program, [perkiraan] 5,6 juta [penerima manfaat] akan langsung terserap [pasar] kerja. Industri mana yang siap menampung 5,6 juta orang?” tuturnya, Minggu (12/4).
Menurutnya, program Kartu Prakerja yang berbasis pelatihan hanya akan efektif diimplementasikan dalam kondisi normal. Untuk kondisi darurat, lanjutnya, insentif pelatihan tidak akan efektif karena yang dibutuhkan pekerja adalah bantuan tunai untuk menjaga daya beli.
Bahkan, dia menilai insentif pelatihan di platform daring senilai Rp1 juta/orang dalam program tersebut terlalu mahal dan memboroskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Sebaiknya program Kartu Prakerja dirombak total karena yang dibutuhkan oleh korban PHK adalah bantuan langsung tunai [BLT] untuk memenuhi kebutuhan pokok dan membayar cicilan kredit.”
Baca Juga
Dengan demikian, Bhima berpendapat solusi bantalan sosial yang paling efektif bagi pekerja terdampak saat pandemi corona adalah pembagian bahan pangan pokok, khususnya bagi masyarakat rentan miskin dan bukan hanya kalangan yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Namun, kalau [insentifnya dalam bentuk] cash transfer, tetapi banyak warung tutup, kan repot juga.”
Adapun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani belum lama ini mengusulkan agar anggaran pelatihan senilai Rp1 juta per orang dalam program Kartu Prakerja diganti menjadi bantuan langsung tunai bagi korban PHK akibat pandemi.
“Dengan demikian, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh penerimanya,” sebut Hariyadi.
Dia pun menyarankan agar korban PHK diberi keringanan untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, khususnya bagi yang kepesertaannya di bawah 10 tahun.