Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk ODOL Menjamur, Ini Kata Aptrindo

Aktivitas antisipasi penyebaran pandemi virus corona membuat tingkat pengawasan menurun karena pengurangan petugas dan jam operasi jembatan timbang.
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berpendapat keberadaan truk overdimension overload (ODOL) di jalan raya dan tol disebabkan berkurangnya kendaraan pribadi.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menilai truk ODOL tidak berniat memanfaatkan celah, tetapi karena banyaknya angkutan pribadi ataupun umum yang tak beroperasi sehingga keberadaannya lebih mencolok.

"Ini karena kendaraan pribadi menyusut maka semakin terlihat saja, kalau saya melihatnya tingkat pelanggarannya tidak bertambah banyak. Malahan malah jumlah muatan saat ini turun," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (9/4/2020).

Di sisi lain, aktivitas antisipasi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 membuat tingkat pengawasan menurun karena banyak petugas jembatan timbang dikurangi personil dan waktu operasinya.

Hal ini terangnya, membuat keberadaan truk ODOL di jalan tol maupun nasional menjadi terlihat ada pembiaran dari pemerintah. Padahal, secara aturan, pembasmian truk ODOL di jalan tol antara Tanjung Priok hingga Purbaleunyi harus dimulai sejak kini, pun dengan angkutan-angkutan yang tidak dikecualikan.

Dia menuturkan dari sisi jumlah pelanggar tidak terjadi kenaikan, pasalnya, aktivitas logistik darat pun memang menurun dengan berbagai kebijakan pembatasan jarak fisik dan kerja dari rumah membuat aktivitas ekonomi turun.

"ODOL jadi terlihat ya karena jumlah kendaraan kecilnya menurun drastis. Di sisi lain, aktivitas pengangkutan menurun hingga 60 persen. Bahkan, kami mengkhawatirkan penurunan aktivitas logistik dapat mencapai 90 persen bila pandemi ini terus berlanjut," katanya.

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper